DPP Horas Bangso Batak Apresiasi Penangkapan Munarman Terkait Terorisme

penangkapan Munarman

topmetro.news – Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (HBB) mengapresiasi penangkapan Munarman oleh institusi Polri. Terutama kaitannya dalam keterlibatan Munarman dalam gerakan terorisme, sudah sejak lama.

Sebagaimana informasi, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam Munarman.

“Ini sebenarnya sudah lama. Dulu beredar luas video bahwa dia ikut dalam proses pembaiatan anggota teroris yang beradiliasi dengan kelompok ISIS. Mungkin karena kepolisian butuh bukti-bukti lain, makanya baru ditangkap sekarang,” kata Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul SH MH (foto) kepada wartawan, Selasa malam (27/4/2021).

Hal ini ia sampaikan, menanggapi penangkapan terhadap pengacara HRS, yaitu Munarman SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

Jadi, menurut Lamsiang, pihaknya sangat mendukung penangkapan tersebut. Bahkan, pihaknya mendorong kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap aktor-aktor lain yang terlibat dalam gerakan terorisme di Indonesia.

“Kita harapkan agar aparat kepolisian terus bekerja keras mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku dan orang-orang yang terlibat. Kita yakin masih ada yang belum tertangkap,” ujarnya.

Tumpas Jaringan Terorisme

Lamsiang pun kembali mengapresiasi penangkapan Munarman dengan harapan akan menjadi langkah baik untuk menumpas seluruh jaringan terorisme di Indonesia. “Kiranya tidak ada lagi terorisme di Indonesia ke depan,” katanya.

Sebagaimana berita sebelumnya di sejumlah media, bahwa Tim Densus 88/AT melakukan penangkapan Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Hal itu sebagaimana penyampaian Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, lanjut Argo, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelas Argo.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment